
Dompet Perlindungan Anak Indonesia
Informasi Penggalangan Dana
Cerita
28 Jan 2021
LPAI adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang perlindungan anak dari tindakan kekerasan. Kerja-kerja LPAI berfokus pada perlindungan anak ketika berhadapan dengan hukum dan rehabilitasi psikologis anak. Setiap kasus kekerasan pada anak, maka dimasa akan datang, anak tersebut dapat menjadi pelaku akibat trauma yang dialaminya dimasa lalu. Atas dasar hal tersebut, maka LPAI mengupayakan untuk memutus mata rantai kekerasan pada anak melalui rehabilitasi baik anak sebagai korban maupun sebagai pelaku kekerasan.
Menurut Beitch-man et.al (Tower, 2002), anak yang mengalami kekerasan seksual membutuhkan waktu satu hingga tiga tahun untuk terbuka pada orang lain.
Anak sebagai pelaku kekerasan, pada hakekatnya adalah juga sebagai korban, yaitu korban pengaruh lingungan rumah tangga, lingkungan sosial maupun korban dari kemajuan teknologi informasi.
Adapun rehabilitasi psikologis anak yang dilakukan LPAI antara lain anak korban:
a. Kekerasan rumah tangga
b. kekerasan seksual
c. Bullying
d. Terdampak sosial dari keluarga pelaku teroris
e. Pergaulan bebas
f. Perdagangan dan Eksploitasi(trafficking)
g. Perdagangan seks komersial
h. Bencan alam (psikososial)

Kasus Aldi si perokok cilik yang menghisap 40 batang sehari, menjadi kasus besar yang berhasil direhabilitasi oleh Kak Seto hi9ngga akhirnya dapat berhenti merokok.

Biaya :
Biaya pertahun :
- rehabiliasi 200 kasus @Rp.250.000 (tarif rata2) x 5 kali (minimal) = 250.000.000
- Transportasi Relawan
a. Advokasi : 2 orang x 100.000 x 25 hari = Rp.60.000.000
3. Administrasi dan Tidak Langsung : 10% x 310.000.000= 26.000.000
Total Biaya yang DIbutuhkan/tahun = Rp.341.000.000,
Kabar Terbaru
Doa-doa #OrangBaik
- Terbaru
- Terpopuler